Polisi Tangkap Lagi 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

19 Februari 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) akibat diteriaki sebagai maling di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada 3 pelaku baru yang diamankan pihaknya. Total kini ada 9 pelaku yang telah diamankan.
"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," ujar Zulpan saat dihubungi pada Sabtu (19/2).
Namun Zulpan belum merinci terkait peran mereka. Ia hanya menyebut ketiga pelaku baru itu merupakan hasil pengembangan dari 6 pelaku yang diamankan sebelumnya.
"Pelaku berinisial DJ, A, dan HP," jelasnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (23/1). Kakek Wiyanto tewas dikeroyok usai diteriaki maling oleh salah satu pria yang mengaku diserempet olehnya.
Teriakan maling tersebut memprovokasi warga di sekitarnya dan kemudian melakukan pengejaran dan mengeroyoknya hingga tewas.
Sebanyak 6 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.