Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Bertambah Jadi 5 Orang

25 Januari 2022 11:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap 1 tersangka baru terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia bernama Wiyanto Halim (89) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (23/1).
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1).
Zulpan membeberkan 5 tersangka tersebut berinisial TB, JI, RYN, MA dan MJ. Mereka semua ikut andil dalam mengeroyok korban.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"TB usia 21 tahun, laki-laki, perannya menendang mobil, menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian menendang, perut," jelas Zulpan.
Kemudian JI (22) juga ikut serta menendang korban dan juga mobil yang dikendarainya. Sementara RYN (23) bertugas menarik paksa korban keluar dari mobilnya.
"RYN perannya menendang mobil, menarik paksa tangan korban dengan dua tangannya saat korban di mobil sampai keluar, kemudian pemukulan ke kepala korban dengan tangan kosong," tambah Zulpan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, MA (18) ikut serta merusak mobil korban. Ia menginjak kaca bagian depan mobil hingga pecah. Sementara MJ (18) ikut serta menendang korban.
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.