Polisi: WN Taiwan Sempat Melawan saat Hendak Dibunuh

13 Agustus 2020 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pembunuhan WN Taiwan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan WN Taiwan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap WN Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Bekasi, Jawa Barat. Otak pembunuhan Hsu Ming Hu yakni Sri Sadewa (37) turut dihadirkan bersama tersangka lain.
ADVERTISEMENT
Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rulian Syauri mengatakan, dari rangkaian rekonstruksi ini diketahui korban sempat melawan saat hendak dibunuh. Namun, karena kalah jumlah korban tak berdaya dan tewas usai mendapat sejumlah luka tusuk.
Rekonstruksi kasus pembunuhan WN Taiwan. Foto: Istimewa
“Jadi sebelum ditusuk di TKP ini di kamar mandi, ada perlawanan sedikit cuma karena jumlah ya korban satu pelaku tiga ya dan pelaku juga bersenjata, jadi kalah jumlah dan tenaga,” kata Rulian kepada wartawan usai rekonstruksi di Cikarang, Bekasi, Kamis (13/8).

Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan WN Taiwan

Menurut dia, pihaknya masih mendalami apakah ada motif lain selain rasa sakit hari Sri Sadewa karena dihamili dan cemburu saat mendengar kabar korban akan menikahi pembantu rumah tangganya.
ADVERTISEMENT
Rulian menyebut, korban selama ini hanya tinggal sendirian di kediamannya di Perumahan Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk motif sesuai yang disampaikan Bapak Kapolda Metro kemarin, motif yang sudah terbaca ini ada dendam dan sakit hati yang lain masih pendalaman penyidik,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Sri Sadewa, FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38).
Sri membayar uang sebesar Rp 150 juta untuk menghabisi nyawa korban. Meski belum jelas asal uang tersebut, namun diduga Sri mendapatkan uang itu dari rekening korban, karena ia mengetahui pin ATM milik korban.
Setelah korban dibunuh, jasadnya dibuang ke Subang, Jawa Barat. Hingga kini polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang masih buron.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.