Polling kumparan: 72,28% Nilai BPOM Paling Bertanggung Jawab soal Gagal Ginjal

31 Oktober 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 72,28 persen pembaca kumparan menilai BPOM harus bertanggung jawab terhadap kasus gagal ginjal misterius pada anak yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut diketahui berdasarkan polling yang dilakukan sejak 24 hingga 31 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Terdapat 1.392 pembaca yang terlibat dalam polling ini. Sebanyak 1.127 responden di antaranya menilai BPOM merupakan pihak yang paling layak bertanggung jawab terhadap merebaknya gagal ginjal pada anak di RI. Sementara itu, hanya 27,72 persen atau 265 responden yang memilih industri farmasi layak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Gagal ginjal misterius pada anak telah memakan korban meninggal mencapai 157 anak di Indonesia per 27 Oktober 2022. Sementara itu, total seluruh anak yang mengidap gagal ginjal tersebut mencapai 269 anak.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun sudah memastikan bahwa zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang ditemukan pada obat sirop menjadi penyebab gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury/AKI pada anak.
ADVERTISEMENT
Saat ini, BPOM telah memidanakan tiga industri farmasi pada Senin (31/10). Mereka adalah PT Yarindo Pharmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), dan Paracetamol Drops.
Kepala BPOM Penny Lukito (kanan), saat konferensi pers tinjau pangan hasil pengawasan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops, Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana. Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," ucap Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers, Senin (31/10).
PT Yarindo Farmatama dan produsen Unibebi, yakni Unipharma pun disebut akan terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 1 M. Namun saat ini, Kepala BPOM Penny Lukito masih mengenakan sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini industri farmasi ini dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan. Kami temukan 7 produk yang kadarnya melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," jelas Penny.