Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas ) Polri memastikan akan terus melakukan upaya penindakan hukum kepada para pengguna strobo atau rotator di luar kewenangan saat di jalan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal itu yakni dengan menggelar Operasi Zebra guna menertibkan para pengendara yang masih bandel menggunakan lampu strobo atau rotator.
“Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang sudah terencana berdasarkan kalender tahunan yang digelar secara terpusat beserta jajaran Ditlantas yang mana pelanggaran penggunaan sirine/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk dalam sasaran penindakan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri , Kombes Pol I Made Agus dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Made mengungkapkan, sepanjang tahun 2021-2022 Korlantas Polri telah melakukan penegakan hukum kepada 852 kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator yang menyebabkan keresahan masyarakat.
“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, kini Korlantas Polri bersama instansi terkait akan melakukan penindakan lebih intensif kembali di luar dari Operasi Zebra, guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang menggunakan strobo atau rotator.
“Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda melibatkan petugas gabungan dari Propam Polri, POM TNI dan Satpol PP melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas penggunaan strobo/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan secara rutin maupun saat pelaksanaan Operasi Zebra,” pungkasnya.
Keluhan Masyarakat soal Mobil Pejabat yang Gunakan Sirine dan Rotator
Masyarakat diresahkan dengan banyaknya mobil pejabat yang menggunakan rotator dan sirine yang meraung-raung di jalan raya. Hal ini tentu saja menimbulkan kritik karena dianggap mengganggu kenyamanan berlalu lintas.
Beberapa pembaca kumparan membagikan pengalaman saat melihat langsung beberapa mobil pejabat yang dengan seenaknya membunyikan sirine dan rotator saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yakni Azizah. Ia mengaku terganggu dengan mobil pejabat yang membunyikan sirine dan menghidupkan lampu strobo pada malam hari.
Hal itu ia alami di Jalan Raya Margonda, Depok, bulan April lalu. Jalanan yang memang terkenal macet semakin padat akibat kendaraan pejabat yang seenaknya.
"Seperti yang dialami banyak orang, saya juga merasa kesal dan jengah dengan suara sirine mobil pejabat. Belum lagi kalau malam hari. Lampu strobonya bikin kepala pening," cerita Azizah melalui surat elektronik, Jumat (13/5).
"Dokumentasi saya pada tanggal 9 April 2022 di Jalan Margonda, khususnya di putar-balik depan Margo City selalu macet parah. Tapi mobil yang dipandu motor polisi tetap merangsek maju dengan menyalakan sirine," jelasnya.
Hukum dan Kepatutan Pejabat
ADVERTISEMENT
Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menilai hak tersebut tidak harus selalu digunakan. Menurutnya seharusnya pejabat publik bisa mengatur waktu dengan baik saat berpergian sehingga saat menemukan kemacetan tidak harus sampai membuka jalan demi tidak terlambat sampai tujuan.
Para pejabat memang boleh menggunakan strobo. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita kan hidup bukan dari hukum kan ya, kalau dari segi kepatutan adalah apabila itu ada pejabat yang itu hendak bepergian dan dia rapat di sebuah tempat yang menggunakan pembukaan jalan yang sifatnya ekstrem, maka disarankan pejabat tersebut untuk berangkat lebih dini atau menggunakan metode lain itu yang tidak mengganggu publik," kata Riant saat dihubungi kumparan, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT