Polri Belum Tahan 2 Polisi Penembak Pengawal Habib Rizieq: Masih Dipertimbangkan
ADVERTISEMENT
Kasus penembakan 4 pengawal Habib Rizieq yang dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya akhirnya mulai menemukan titik terang. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari 3 tersangka, 1 polisi berinisial EPZ telah tewas dan kasusnya ditutup. Sedangkan 2 polisi lainnya akan terus diproses penyidik.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 2 polisi yang masih hidup akan diproses hukum. Penyidik akan mempertimbangkan apakah keduanya layak ditahan atau tidak.
“Ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
“Dengan mempertimbangkan, penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu,” sambung Rusdi.
Rusdi menuturkan, untuk barang bukti penempatan tersangka masih berdasarkan data yang dimiliki Komnas HAM. Hal itu juga yang akan digunakan untuk kelanjutan kasus itu.
“Tentunya sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas HAM. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu, dihentikan. Laporan terhadap anggota polisi berinisial EPZ atau Elwira Pryadi Zendrato dihentikan karena ia meninggal dunia.
Kasus unlawful killing sendiri telah bergulir selama hampir 4 bulan. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri. Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada kasus itu.