Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polri Cekal 5 Tersangka Kasus Fahrenheit yang Terindikasi Kabur ke Luar Negeri
18 Mei 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 10 tersangka kasus robot trading Fahrenheit . Namun, 5 tersangka lainnya diduga kabur keluar negeri.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri , Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini penyidik telah melakukan pencekalan terhadap 5 tersangka dengan inisial HA, FN, WL, DL dan HD yang teridentifikasi berada di luar negeri.
“Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya,” kata Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan nantinya apabila persyaratan administrasi sudah dilengkapi, penyidik akan mengajukan penerbitan red notice guna menangkap kelima tersangka tersebut.
“Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice terhadap kelima tersangka tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hendry Susanto yakni satu unit apartemen dan melakukan pemblokiran rekening dengan nilai sebesar Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hendry Susanto diketahui yakni sebagai bos dari robot trading Fahrenheit.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS dan melakukan penyitaan 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai 44,5 miliar,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Selain itu, Gatot menyebut kini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 27 saksi korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut total kerugian korban dari kasus Fahrenheit mencapai Rp 124 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang dan total kerugian korban mencapai Rp 124.495.431.139 miliar,” jelasnya.
“Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, 20 saksi,” pungkasnya.