Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Perpanjang Masa Tahanan Nathania Kesuma hingga Vanessa Khong soal Binomo
10 Mei 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri , Jakarta Selatan (10/5).
Gatot menjelaskan, masa tahanan ketiga tersangka tersebut akan diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 19 Juni. Saat ini, ketiga tersangka masih mendekam di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
ADVERTISEMENT