Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Proses Laporan Terhadap Cuitan Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher
11 Februari 2021 15:58 WIB
ADVERTISEMENT
DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Laporan terkait twit kritikan penyidik senior KPK tersebut atas meninggalnya Ustaz Maaher.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, laporan telah diterima penyidik. Penyidik akan mendalami laporan tersebut.
“Prinsip tugas pokok Polri adalah pelayan masyarakat. Seluruh laporan dari masyarakat tentunya diterima oleh Polri juga termasuk laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Kita terima, kita pelajari dan tentunya akan ditindaklanjuti,” kata Rusdi di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Dihubungi terpisah, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu surat Laporan Polisi (LP). Hal itu merupakan tanda diterimanya pengaduan tersebut.
“Kita masih menunggu di sini,” kata Joko kepada kumparan.
Sebelumnya, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ikut berbelasungkawa terkait meninggalnya Ustaz Maaher . Ia pun mengomentari perihal sang ustaz yang meninggal di dalam rutan.
ADVERTISEMENT
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri," kata Novel dikutip dari akun Twitter-nya @nazaqistha, Selasa (9/2).
Ia mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Ustaz Maaher. Sebab, kasus Ustaz Maaher terkait penghinaan.
"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?" kata Novel yang merupakan mantan anggota Polri.
***
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini