Polri soal Istri Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan: Kewenangan Penyidik

29 Desember 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Keluarga dari Ustaz Maaher At Thuwalibu mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan. Mereka berharap Polri membebaskan Maaher.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu juga, Iqlima Ayu selaku istri Ustad Maaher berharap Habib Luthfi dan NU memaafkan suaminya. Ia bahkan sampai memohon belas kasihan.
Ustaz Maaher At Thuwalibi alias Soni Eranata. Foto: Instagram
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangguhan merupakan kewenangan penyidik. Ia enggan berkomentar banyak atas hal itu.
“Itu kewenangan penyidik ya,” kata Argo lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (29/12).
Beberapa waktu lalu, Istri Ustaz Maaher mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan. Mereka telah melampirkan surat.
“Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Lutfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf,” kata Iqlima Ayu selalu istri dari Maaher, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT