Praktik Aborsi di klinikaborsiresmi.com Patok Rp 2-4 Juta, Raup Rp 10 Juta/Hari

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay

Sebanyak 10 orang ditangkap terkait kasus praktik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Dalam memasarkan praktik ilegal ini, para pelaku membuat situs klinikaborsiresmi.com.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam sehari klinik ini bisa meraup untung Rp 10 juta rupiah.

Yusri mengatakan, keuntungan itu dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan para pelaku. Oknum dokter yang melakukan praktik aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.

“Dalam 1 hari itu kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Yusri menyebut klinik ini mematok biaya mulai dari Rp 2 juta hingga 4 juta rupiah. Tergantung usia janin dalam kandungan. Dalam sehari klinik ini biasa melayani 5-6 pasien.

“Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta, kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta. Ini yang dia terima,” ujarnya.

Ilustrasi aborsi. Foto: Shutterstock

Para pelaku yang diamankan yakni LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Mereka telah ditetapkan sebagi tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

kumparan post embed

----------------------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona