Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Situs klinikaborsiresmi.com, 10 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock

Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Ada 10 orang yang ditangkap.

“Rabu lalu tanggal 9 September sekitar pukul 12.00 WIB siang di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, menggeledah sebuah klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).

Yusri mengatakan, klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2017. Sempat tutup pada tahun 2004 dan kembali buka tahun 2017 hingga saat ini.

embed from external kumparan

“Klinik ini sudah bekerja sejak 2017. Ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup. Di tahun 2017 dia buka lagi sampai sekarang ini,” ujarnya.

Dalam aksinya, para pelaku membuat situs di internet untuk mencari pelanggannya. Selain membuat situs mereka juga mencari pasien melalui media sosial. Dalam sehari klinik ini bisa melayani 5 sampai 6 pasien.

“Itu melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan kominfo, juga nanti dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut. Kemudian di media sosialnya bisa menawarkan aborsi dengan biaya yang ada,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Yusri mengatakan, 10 orang yang diamankan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari dokter, kasir, dan pemilik klinik.

Adapun 10 tersangka yang diamankan yakni, LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.