Pria di Jakbar Ditangkap Polisi karena Pamer Kelamin Lewat Video Call

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat rilis pengungkapan kasus penyebar video porno anak di bawah umur, di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat rilis pengungkapan kasus penyebar video porno anak di bawah umur, di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial RRW di Tanjung Duren, Jakarta Barat, terkait perbuatan asusila. RRW diduga pamer kelamin sambil melakukan masturbasi lewat video call WhatsApp.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, RRW telah melakukan perbuatannya sebanyak 9 kali. Ia menghubungi perempuan secara acak lewat video call WhatsApp sambil memamerkan alat kelaminnya dan bermastrubasi.

“Dia melakukan itu karena puas. Dia sudah melakukan 9 kali. Korbannya perempuan,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

RRW (kiri) bersama 2 tersangka pelaku penyebar video porno anak di bawah umur dihadirkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Argo menuturkan, tersangka memperoleh nomor korban secara acak menggunakan teknik cloning e-mail. Selanjutnya ia menghubungi calon korban lewat video call.

Dari pengakuan tersangka, motif melakukan hal itu untuk mendapatkan kepuasan. Aksi RRW baru terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Enggak ada motif, karena senang,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 tentang UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

kumparan post embed