Produksi Film saat PSBB Transisi: Kru Wajib Rapid Test, Pemeran Swab Test

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surat Keputusan Disparekraf Nomor 140 Tahun 2020, terkait rapid test Foto: Disparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Surat Keputusan Disparekraf Nomor 140 Tahun 2020, terkait rapid test Foto: Disparekraf

Di masa perpanjangan PSBB transisi ini, industri perfilman di Jakarta mulai diizinkan berjalan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan kembali produksi film dilakukan saat PSBB transisi dengan sejumlah syarat. Antara lain rapid test dan swab test.

Melalui Surat Keputusan Disparekraf Nomor 140 Tahun 2020, Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad Kurnia menyusun sejumlah protokol kesehatan untuk produksi film saat PSBB transisi. Salah satunya mewajibkan rapid test bagi kru yang bekerja.

"Wajib melaksanakan rapid test minimal H-2 sebelum kegiatan produksi film kepada seluruh kru yang akan hadir di lokasi," ujar Cucu dalam SK, dikutip Kamis (9/7).

Ilustrasi syuting. Foto: Shutter stock

Sementara bagi para pemeran film yang bekerja, diwajibkan melakukan swab test yang dilakukan H-5 sebelum produksi film dimulai. Keduanya dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil dari instansi berwenang dan harus dilakukan rutin setiap 2 minggu satu kali.

"Wajib melakukan swab test minimal H-5 sebelum kegiatan produksi film kepada seluruh pemeran yang dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang dan diulang setiap 2 minggu sekali," rincinya.

embed from external kumparan

Pihak production house wajib memastikan seluruh kru dan pemeran yang bekerja sehat dan bebas corona melalui hasil rapid test dan swab test tersebut.

kumparan post embed