Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Bharada Richard Eliezer, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir Yosua
4 Agustus 2022 10:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (3/8) malam.
Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia menempuh pendidikan kepolisian di Pusat Pendidikan Brimob, Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2019.
Sebelum menjadi ajudan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard merupakan tim penembak kelas 1 di Resimen Pelopor, dan instruktur penyelamatan di medan vertikal (vertical rescue).
Pria asal Manado berusia 24 tahun ini juga diketahui memiliki hobi panjat tebing. Dari akun Instagram pribadinya, Richard tergabung ke kelompok pecinta alam, Rasamala, di kampung halamannya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Richard disebut sebagai saksi kunci dalam kasus saling tembak antara dirinya dan Brigadir Yosua .
ADVERTISEMENT
Kombes Budhi Herdi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan menyebut, insiden baku tembak itu berawal dari teriakan minta tolong istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Putri berteriak sebab Brigadir Yosua masuk ke kamarnya dan melecehkannya dengan pistol. Brigadir Yosua ditugaskan sebagai sopir dinas Putri.
Teriakan Putri rupanya didengar oleh Bharada E, anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam. Ia kemudian mendatangi sumber suara.
Aksi Brigadir Yosua dipergoki oleh Bharada E. Ia pun panik dan melepaskan tembakan ke Bharada E. Namun tembakan itu meleset dan langsung dibalas oleh Bharada E.
Saling tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E pun terjadi. Total ada 12 kali tembakan dalam peristiwa itu. Akibatnya Brigadir Yosua tewas dalam kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang ditembakkan. Bharada E menembak sebanyak lima kali namun terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir Yosua.
Richard sempat diperiksa oleh tim bentukan Komnas HAM sebagai Aide De Camp (AIC) atau ajudan Irjen Sambo. Dirinya juga sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim .
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Richard juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan