Profil dr Lois, Wanita yang Tak Percaya COVID-19 dan Sebut Kematian karena Obat

13 Juli 2021 18:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sosok dr Lois Owien baru-baru ini menjadi sorotan akibat pernyataan kontroversialnya yang tak percaya COVID-19 dan kematian pasien COVID-19 akibat interaksi obat. Akibat ucapan di berbagai platform media sosial tersebut, dr Lois harus berurusan dengan pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Polisi menangkapnya berdasarkan laporan model tipe A, yaitu laporan yang dibuat oleh polisi, tepatnya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dinilai melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Namun, siapa sebenarnya dr Lois?
Lulusan Fakultas Kedokteran UKI
Dalam sebuah podcast yang sudah diturunkan oleh YouTube, Lois mengaku meraih gelar dokter dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Dia juga mengaku pernah bekerja di Kemenkes kemudian resign. Dia kemudian mengambil studi anti aging di Malaysia.
Tak Memiliki Hak Praktik Kedokteran Sejak 2017
Awalnya tak ada yang tahu pasti di mana dr Lois berdomisili dan apakah dirinya masih memiliki izin praktik sebagai seorang dokter. Namun belakangan, informasi mengenai dr Lois datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum IDI Daeng M Faqih menyatakan, praktik kedokteran dr Lois sudah tidak aktif sejak tahun 2017.
Akun Twitter dr Louis. Foto: Twitter/dr Louis
"Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI diketahui dr Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif," kata Daeng dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).
Daeng mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Surat Tanda Registrasi untuk praktik kedokteran dr Lois sudah berakhir sejak Januari 2017 dan tak aktif lagi hingga saat ini.
Ketua PB IDI Daeng M Faqih memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dan PB IDI di Kantor PB IDI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran lndonesia (KKI) diketahui dokter Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1,100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif, hal ini berarti sejak saat itu tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejak itu, tidak diketahui apakah Lois masih praktik tanpa registrasi dan izin IDI atau tidak.
Menyuarakan Pendapat di Medsos
Dilihat dari bio Twitter, Lois mulai mencuit tahun 2020. Lewat Twitter dan Instagram, dia mengeluarkan pendapatnya tentang pandemi COVID-19 yang berbeda alias antimainstream.
Dia tidak percaya COVID-19 dan kematian pasien yang terjadi adalah akibat interaksi obat yang diberikan.
Lois semakin ramai diperbincangkan setelah videonya berbincang dengan Hotman Paris Hutapea beredar luas di media sosial pekan lalu.
Dalam talkshow itu, Lois kembali menyampaikan pendapatnya.
"Nggak, nggak percaya, Pak," tandas dokter Lois saat ditanya Hotman apakah dia percaya corona.
Tampil di Podcast Babe Aldo
Dokter Lois semakin viral setelah muncul di podcast Babe Aldo di Youtube akhir pekan lalu. Podcast ini hanya bertahan beberapa jam sebelum kemudian di-take down YouTube dengan alasan menyalahi peraturan mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam podcast yang sempat trending itu itu, Lois yang tampil percaya diri menyatakan bahwa ibu-ibu yang berjualan di pasar kampung halamannya tidak ada yang memakai masker dan mereka bilang, 'ini Covid apa, sih'.
"Covid itu cuma ada di TV," pendapat Lois sambil tersenyum lebar.
Lois menganggap pandemi corona hanya lelucon dengan mencari-cari virus pada orang yang sehat. Dia juga berpendapat alat pendeteksi COVID-19 bisa diubah-ubah untuk mendapatkan hasil yang berbeda.
Meski viral, tapi latar belakang Lois belum terkuak gamblang. Misalnya, berapa usianya dan di mana kampung halamannya.
Namun, muncul dugaan dia berusia 39 hingga 40-an tahun serta berasal dari sebuah kota di Kalimantan.
Seorang netizen di Instagram mengaku merupakan teman sekelas Lois saat kuliah kedokteran. Dia mengungkapkan kondisi mental Lois di masa lalu, tapi itu belum bisa dikonfirmasi. Upaya kumparan konfirmasi ke kampus UKI juga belum membuahkan hasil.
ADVERTISEMENT
Ditangkap Polisi Minggu, 11 Juli
Pada Minggu (11/7/2021), dr Lois ditangkap polisi di rumahnya dan diperiksa di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri pada Senin (12/7).
Pada Selasa (13/7), Mabes Polri memutuskan untuk tidak menahan dr Lois. Ia dilepaskan dengan sejumlah persyaratan. Wanita tersebut juga telah meminta maaf dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dasar kemanusiaan menjadi pertimbangan penyidik untuk tak menahan dr Lois.
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
“Laporan Dirsiber dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Agus kepada kumparan, Selasa (13/7).
Keluarga dr Lois juga mengajukan permohonan untuk tak menahan tersangka. Atas dasar itu juga penyidik memberikan kelonggaran.
“Dan permohonan penangguhan penahanan dari keluarga, diberikan penangguhan penahanan,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Meski tidak ditahan, dr Lois tetap berstatus tersangka dan proses hukum masih terus berjalan. Dia dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara.