PT KAI Tak Pungut Biaya saat Rekrutmen Pegawai

kumparanNEWSverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).
 Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan bermodus lowongan kerja di PT KAI. Dua tersangka bernama Fajar Tri Santoso dan Ikhawnsyah Lufiara diamankan polisi karena telah menipu 43 korban dengan kerugian Rp 140 juta.

Direktur SDM dan Umum PT KAI, Ruli Adi menegaskan, pihaknya tak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen pegawai.

“PT KAI dalam melakukan rekruitmen pegawai sangat profesional, transparan, dan objektif, dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Kalau melibatkan internal PT KAI, pasti dipecat karena integritas adalah yang utama,” ucap Ruli dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12).

Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Ia mengatakan, dalam melakukan proses rekrutmen pegawai, PT KAI memiliki tahapan yang panjang. Para pegawai harus menyelesaikan beberapa tahap sebelum diterima menjadi karyawan PT KAI.

“Proses rekruitmen itu panjang di PT KAI jadi enggak mungkin ada rekruitmen langsung dapat jabatan. Minimal ada 5 tahapan seleksi administrasi, tes kesehatan awal, psikotes, wawancara, dan tes kesehatan akhir. Kalau semuanya lulus, belum jadi pegawai, masih Capeg (Calon Pegawai),” jelasnya.

Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pengangguran ini menggunakan uang hasil menipunya untuk bersenang-senang.

“Uang yang sudah masuk dipakai untuk foya-foya,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

kumparan post embed