Penipuan Bermodus Lowongan Pegawai PT KAI Dibongkar, 2 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).
 Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan bermodus penerimaan pegawai PT KAI. Ada 2 tersangka bernama Fajar Tri Santoso, dan Ikhwansyah Lufiara yang berhasil ditangkap pada 1 Desember 2019 di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, saat beraksi keduanya mencatut sejumlah nama pejabat PT KAI, yang membuat para korban tertarik.

Para tersangka membuat pesan berantai yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan

“Berawal dari tersangka Fajar mencatut nama 3 pejabat PT KAI yang dibuat di grup WA dengan iming-iming akan menarik korban untuk bisa mengurus menjadi pegawai PT KAI,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12).

Yusri mengatakan, para tersangka penipuan ini mematok biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta bagi para korbannya yang ingin menjadi pegawai PT KAI. Menurutnya, jumlah uang yang diberikan juga akan menentukan posisi jabatan yang akan ditempati di PT KAI.

“Tersangka minta bayaran Rp 1,5 juga sampai dengan Rp 4 juta per-orang tanpa tes dan seleksi dengan menunjuk jabatan yang kosong,” jelasnya.

Jumpa pers kasus penipuan penerimaan pegawai PT KAI di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Yusri menyebut aksi penipuan ini sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus sampai Oktober 2019. Ada 43 orang yang sudah menjadi korban.

“Sudah berjalan dari Agustus sampai dengan Oktober, merekrut 43 orang yang teriming-iming akan diterima sebagai sekretaris, operator, dan kepala stasiun,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

kumparan post embed