Polisi Bongkar Kasus Penipuan Penerbitan Surat Bank Garansi

kumparanNEWSverified-green

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis kasus penipuan penerbitan bank garansi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penipuan penerbitan bank garansi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan penerbitan bank garansi. Ada 6 tersangka yang ditangkap yakni MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Keenam pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura sebagai pegawai bank.

Bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini seorang direktur utama sebuah perusahan berinisial DH ditipu oleh para tersangka pada November 2018. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.

“Korban saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit (bangkrut)," ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12).

Rilis kasus penipuan penerbitan bank garansi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan

Yusri mengatakan, para pelaku penipuan ini memiliki peran berbeda-beda. Ada 3 bank yang diklaim para tersangka saat beraksi.

Tersangka YO merupakan orang yang pertama kali berperan dalam kasus ini. Ia memperkenalkan korban dengan salah satu tersangka untuk pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar.

YO juga menawarkan peminjaman ke bank lain. Tentu dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang untuk pengurusan penerbitan bank garansi.

“Karena tertarik, kemudian pada malam harinya ditandatangani perjanjian kerjasama penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar antara tersangka MA dengan korban. Sehubungan dengan perjanjian tersebut dan sesuai permintaan tersangka MA, selanjutnya korban menyerahkan biaya provisi sebesar Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Yusri juga menyebut, tersangka lainnya, ASR, yang dikenalkan oleh tersangka YO, juga menawarkan pengurusan surat bank garansi agar korban bisa meminjam sejumlah uang ke bank lain. Korban pun menyetujuinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Foto: Raga Imam/kumparan

Namun setelah korban menyetorkan sejumlah uang, proses peminjaman dengan total Rp 30 miliar tak kunjung terpenuhi. Sadar jadi korban penipuan, ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Korban baru mengetahui bahwa seluruh bank garansi yang diterbitkan para tersangka adalah palsu. Oleh karena itu dia langsung melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi,” jelas Yusri.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rama Kresna Prasetya mengatakan, peminjaman kliennya itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaannya yang hampir bangkrut.

"Klien kami memang membutuhkan dana segar untuk melanjutkan usahanya. Lalu oleh karyawannya dikenalkan ke salah satu tersangka berinisial YO. Dari situ kemudian dikembangkan ke tersangka lain," kata Rama.

"Harapan kami semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan agar penyidik dapat bekerja keras. Kita juga berharap penyidik dapat mengungkap kemana aliran dana ini yang telah diterima oleh para tersangka," ucap dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

kumparan post embed