PT Naila Ngaku Bisa Hidupkan Lagi Tiket Pesawat Hangus, Polisi Periksa Maskapai

30 Maret 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan meminta keterangan kepada pihak maskapai penerbangan terkait kasus dugaan penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan buntut adanya modus yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengaku bisa menghidupkan lagi tiket pesawat yang hangus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini bermula dari 16 jemaah umrah yang diberangkatkan travel tersebut. Namun keberangkatan mereka terhambat lantaran proses pengurusan visa.
"Kemudian diinapkan mereka di hotel di seputaran bandara selama 10 hari. Baru kemudian direncanakan berangkat 29 September 2022, kemudian kembali pada tanggal 7 Oktober 2022," ujar Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selama menunggu proses pengurusan visa, hal itu berdampak pada tiket pesawat jemaah yang hangus. Dalam kondisi itu, PT Naila malah menawarkan sejumlah uang agar tiket bisa dihidupkan kembali.
ADVERTISEMENT
"Faktanya, untuk jemaah ini di charge lagi dengan biaya lebih mahal lagi menambah masing-masing Rp 2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang," kata dia.
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas informasi tersebut, polisi akan memanggil pihak maskapai terkait untuk mengkonfirmasi modus yang dilakukan para tersangka.
"Ini diselidiki ini kok bisa (tiket hangus bisa dipakai lagi), kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," sambung Hengki.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mahfudz Abdullah, Halijah Amin, dan Hermansyah Syafiuddin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT