Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pukat UGM soal Firli Tersangka: Kabar Baik, Sejak Awal Memang Problematik
23 November 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka merupakan kabar baik. Sebab sangat berbahaya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, tapi di saat yang sama memegang jabatan sebagai ketua KPK.
"Selain ini merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi ini juga bisa dikatakan sebagai kabar buruk, karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia justru diduga menimbulkan korupsi baru. Ini sekali lagi menunjukkan betapa carut marutnya dunia hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Zaenur, Kamis (23/11).
Kejadian ini, menurut Zaenur, tak berdiri sendiri. Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan Firli sejak awal menjabat. Pun, sudah sejak awal Zaenur mengatakan Firli tak layak menjabat sebagai ketua KPK.
ADVERTISEMENT
Penolakan Firli sebagai Ketua KPK oleh masyarakat sipil juga telah terjadi sejak lama.
"Firli Bahuri sejak awal memang problematik karena melanggar etik. Bahkan sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, bertemu dengan pihak yang terkait dengan satu perkara. Waktu itu dijatuhi sanksi etik tapi sebelum sanksi etiknya dijatuhkan yang bersangkutan sudah ditarik lagi ke institusi asal yaitu ke Polri," katanya.
"Jadi penolakan masyarakat sejak awal terhadap sosok ini karena didasarkan pada nilai-nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh Firli Bahuri. Ternyata ketika kemudian Firli Bahuri menjabat ya kebiasaan-kebiasaan lamanya tidak bisa hilang di KPK," katanya.
Banyak perilaku Firli yang sebelumnya telah menjadi sorotan. Beberapa ada yang diproses secara etik seperti saat Firli naik helikopter. Namun, beberapa perilaku Firli lain, kata Zaenur, lolos dari perhatian publik.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin mengatakan bahwa sejak awal sosok ini problematik tapi diloloskan oleh pansel, kemudian oleh presiden dikirim ke DPR, di DPR dipilih artinya memang sejak awal elite-elite politik Indonesia itu menghendaki sosok yang problematik ini untuk menjadi pimpinan KPK dipadukan dengan revisi undang-undang KPK di mana KPK kedudukannya semakin diletakkan di bawah pemerintah," katanya.
"Kemudian ini menjadi duet maut antara revisi undang-undang KPK dengan konfigurasi pimpinan KPK saat ini," jelasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini