Polisi Tentukan Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Siang Ini

23 November 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus untuk melengkapi administrasi penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Setelahnya, lanjut Arief, penyidik akan melakukan pembahasan untuk menentukan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini. Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan tersangka Firli Bahuri)," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.