Ragam Apresiasi Keputusan Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Jadi TNI

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengoreksi aturan larangan keturunan PKI untuk masuk TNI. Hal itu disampaikan Andika saat rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI 2022.

Semula syarat bukan keturunan PKI merujuk pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965. Namun menurut Andika, dalam aturan tersebut tidak ada menyebutkan larangan bagi keturunan.

"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).

Andika pun meminta agar jajarannya menghapus aturan tersebut.

Jadi jangan kita memberikan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan. Ingat ini, kalau kita melarang pastikan punya dasar hukum.

Jenderal Andika Perkasa

Komnas HAM Angkat Topi

Kebijakan Andika rupanya diapresiasi oleh Komnas HAM. Sebab hal tersebut dinilai sudah sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi, Kamis (31/3).

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menghadiri konferensi pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Klas IIA Yogyakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dan lain-lain), juga kebijakan panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia di mana setiap orang tanpa kecuali mesti diperlakukan sama tanpa diskriminasi," sambung dia.

Taufan mengatakan, dalam konstitusi juga dijelaskan mengenai HAM setiap orang yang pada dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dan sektor lainnya.

"Angkat topi untuk keberanian beliau," kata Taufan.

video youtube embed

Komisi I DPR Minta Seleksi Diperketat

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, tak mempersoalkan keputusan Panglima TNI Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai TNI. Menurutnya, hal itu justru upaya menyesuaikan aturan yang ditetapkan MPR.

Namun, Dave meminta aturan baru ini disesuaikan dengan seleksi ketat. Ia mewanti-wanti jangan sampai ada keturunan yang mendaftar sebagai TNI memiliki paham terlarang.

"Tentunya harus disesuaikan dengan penelitian khusus yang ketat. Pastikan tidak ada lagi yang terpapar akan ideologi dan paham yang terlarang," kata Dave saat dihubungi, Kamis (31/3).

kumparan post embed

Setara Institute Acungi Jempol

Bonar Tigor Naipospos (SETARA Institute) Foto: Puti Cinintia/kumparan

Setara Institute mengapresiasi keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak melarang keturunan PKI untuk daftar TNI. Menurut Setara Institute, hal tersebut layak diacungi jempol.

"Keputusan Panglima TNI Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022 patut diberikan acungan jempol dan mendapat apresiasi tinggi," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Tigor mengatakan, peristiwa 1965 yang terkait dengan PKI sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Bahkan, mereka yang merupakan keturunan PKI dan simpatisannya saat ini merupakan generasi ketiga yakni cucu bahkan keempat sudah jadi cicit.

"Adalah tindakan yang irasional dan diluar perikemanusiaan apabila mereka tetap menanggung 'dosa turunan' dan diperlakukan tidak setara sebagai warga negara. Sudah saatnya bangsa ini berdamai dengan sejarah masa lalu," kata Tigor.

kumparan post embed

YPKP 65: Langkah Kecil Jadi Awal Kemajuan

Infografik Syarat Masuk TNI Dipermudah. Foto: kumparan

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65) Bedjo Untung menyambut baik pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI untuk daftar sebagai anggota TNI.

"Saya tidak bisa memungkiri isi hati saya sebagai korban langsung yang pernah ikut dan tahu persis kejadian 65, sangat menyambut baik atas pernyataan bapak Panglima TNI Bapak Jenderal Andika," kata Bedjo saat dihubungi, Kamis (31/3).

"Pernyataan bapak Jenderal ini betul-betul merupakan angin segar dan berita ini saya sampaikan kepada teman-teman dan sambutannya sama, mereka pada umumnya sangat senang dan itu bagaikan air di gunung padang pasir," sambung dia.

Bedjo mengatakan, langkah Andika ini diharapkan merupakan awal dari introspeksi TNI terkait peristiwa tahun 1965. Dia menilai, sejak 1965 TNI telah mengeluarkan energi lebih mengawasi anak cucu PKI atas hal yang tidak berdasar.

"Saya harapkan pernyataan bapak ini merupakan langkah awal meskipun kecil saya menganggap ini suatu kemajuan. Saya harapkan ini sebagai introspeksi dari tentara dari ABRI dari TNI bahwa ada kesalahan kebijakan dari tahun 65. Saya menyambut baik dan saya menyampaikan hormat sehormat-hormatnya kepada bapak Andika," kata Bedjo.

kumparan post embed

Politikus PDIP Nilai Langkah Jenderal Andika Sudah Benar

Mantan Anggota DPR TB Hasanuddin menyambangi Gedung KPK. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) masuk menjadi anggota TNI sudah tepat.

Ia berpandangan, keturunan PKI diizinkan menjadi prajurit TNI seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, syarat-syarat dalam UU TNI sudah mengikat dan harus ditaati.

"Intinya syarat pendaftaran mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya. Jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," tuturnya, Kamis (31/3).

Selain itu, Hasanuddin mengatakan keputusan Andika juga sudah sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 28 ayat 1 tentang syarat menjadi prajurit TNI.

"Menurut saya sudah benar. Berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," imbuhnya.