news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ramai Figur Publik Memelihara Harimau, Bagaimana Regulasinya?

28 April 2022 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi harimau putih Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harimau putih Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Beberapa figur publik, mulai dari selebriti hingga pejabat tinggi negara diketahui memelihara harimau di kediamannya.
ADVERTISEMENT
Tentu saja tindakan memelihara binatang buas itu menjadi perbincangan publik.
Di kalangan selebriti ada Alshad Ahmad, kerabat Raffi Ahmad yang dikenal di instagramnya sebagai pecinta hewan. Dan salah satu hewan peliharaannya Harimau.
Kemudian ada juga Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga kerap memposting harimau Simba peliharaannya di instagram.
Nah soal urusan memelihara harimau ini, di media sosial juga sempat menjadi perbincangan soal boleh tidaknya memelihara hewan buas. Bukan apa-apa, pejabat dan selebriti yang kerap pamer peliharaan harimau membuat masyarakat kepincut dan akhirnya ingin juga memelihara.
Sebenarnya bagaimana sih aturannya, bolehkah masyarakat memelihara harimau? Lantas apakah hewan langka boleh dipelihara di luar penangkaran?
Soal urusan harimau itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengeluarkan aturan bahwa hewan langka bisa dipelihara bahkan dijual.
ADVERTISEMENT
Berbagai syarat harus dipenuhi seperti dikutip dari portal informasi resmi pemerintah indonesia.go.id, di antaranya:
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana pendapatmu setelah melihat aturan itu, tertarik memelihara hewan buas?