Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai WNA Bebas Aktivitas Saat Karantina, Jakarta Beri Teguran ke Oakwood PIK
30 April 2021 10:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui para WNA ini melakukan karantina di Apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Menindaklanjuti hal ini, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan surat teguran kepada pihak hotel.
Dalam Surat Teguran Nomor 1640/-1.858.2 yang dibuat tanggal 28 April dan ditandatangani Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya, disebutkan hotel Oakwood PIK tak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Tanggal 27 April 2021 telah dilakukan pemeriksaan pada usaha dimaksud dan didapati informasi bahwa usaha tersebut menerima WNA yang sedang repatriasi. Usaha yang Saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis surat teguran itu.
Akibatnya, Hotel Oakwood menerima teguran tertulis. Namun jika pelanggaran dilakukan kembali, maka hotel akan disegel.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis," dikutip surat teguran.
"Apabila ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 Ayat 2b Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021," lanjutnya.