Remaja 15 Tahun Membunuh Bocah di Jakpus Spontan Karena Dorongan Hati

7 Maret 2020 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Susatyo P. Condro menunjukkan tulisan yang dibuat remaja pembunuh bocah di Jakarta Pusat. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Susatyo P. Condro menunjukkan tulisan yang dibuat remaja pembunuh bocah di Jakarta Pusat. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berumur 15 tahun menjadi pelaku pembunuhan sadis seorang bocah 5 tahun di kawasan Utan Kayu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Dari pengakuan pelaku ke polisi, remaja tersebut mengaku spontan membunuh berdasarkan dorongan hati.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembunuhan tersebut berawal saat korban sedang bermain ke rumah korban yang merupakan tetangganya. Untuk diketahui, ibu korban dan ibu pelaku memiliki usaha kue dan gorengan.
"Yang bersangkutan sedang berdua dengan korban, tahu-tahu tiba-tiba timbul rasanya (pelaku) ingin membunuh. Ini masih kita dalami. Dan saat melihat korban, korban dipanggil untuk ambil mainan di kamar mandi," ujar Yusri saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Konferensi pers kasus pembunuhan anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan pembunuhan. Kepala korban ditenggelamkan ke bak mandi hingga korban tak bergerak.
"Setelah itu korban dimasukkan ke dalam ember yang ditutup seprai. Pengakuan yang bersangkutan dia membunuh berdasarkan dorongan dalam hati," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Usai memasukkan korban ke dalam ember, pelaku berencana untuk membuang jasad bocah itu. Namun karena sudah malam hari, jasad tersebut disimpan di dalam lemari karena ia berniat membuang keesokan harinya.
Barang bukti kasus pembunuhan anak di bawah umur ditunjukkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Besoknya (pelaku) berangkat sekolah, dia bawa baju bebas. Namun ia kemudian ganti baju di tengah jalan, dia ke Polsek Tamansari dan menyerahkan diri di situ," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang peradilan anak.
"Karena umurnya masih 15 tahun ada batasan di UU Nomor 11, maksimal 18 tahun, kemudian ada batas umur 9-15 tahun itu ada aturan sendiri. Kita kenakan aturan, dan kita kasih KUHP. Kemudian ada azas praduga tak bersalah, dan azas anak sebagai korban," kata Yusri.
ADVERTISEMENT