Respons Kabareskrim soal Kemlu Singapura Bantah Keberadaan Honggo

26 Februari 2020 12:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Polri yang menyebut bahwa tersangka kasus Kondensat, Honggo Wendratno, bersembunyi di negara tersebut. Merespons hal tersebut Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta semua pihak untuk bersabar.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat saja, tunggu waktunya," ujar Listyo Sigit di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Sebelumnya Juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan, berdasarkan catatan imigrasi, Honggo tak berada di Singapura. Singapura juga menampik Honggo memiliki izin tinggal permanen di sana (permanent residency).
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo rapat dengar pendapat membahas penanganan perkara kasus PT Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada berbagai kesempatan sejak 2017. Juga tidak ada catatan Honggo memiliki izin tinggal tetap Singapura," ujar jubir Kemlu Singapura dalam keterangan resmi di akun Facebook resmi Kedubes Singapura untuk Indonesia yang dikutip kumparan, Rabu (26/2).
Pernyataan Honggo berada di Singapura disampaikan Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Listyo menduga Honggo bersembunyi di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan. Kami menduga, bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (19/2).
Tersangka Kasus Kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
Dalam kasusnya, Honggo selaku Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi tersangka bersama eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Raden Priyono dan Djoko sudah disidang.
Dalam dakwaan, Raden dan Djoko sudah mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan saat menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur pada 2009-2011.
Padahal PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, serta tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Honggo mendapat keuntungan sebesar USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. Jika dikonversi dengan nilai tukar saat ini, jumlah kerugian akibat kasus kondensat mencapai Rp 37,1 triliun.