Restoran-Kafe Outdoor di Jakarta Boleh Buka, tapi Dilarang Ada Live Music dan DJ
·waktu baca 1 menit

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah pelaku usaha di PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. Salah satunya, untuk restoran hingga kafe outdoor alias berada di luar ruangan yang kini sudah boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.
Aturan tersebut diatur dalam Kepgub No. 974 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 10 Agustus 2021.
Lalu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan SK Disparekraf No. 504 Tahun 2021 tentang teknis pelaksanaan usaha di sektor ini.
Salah satunya aturan operasional untuk rumah makan/restoran/kafe outdoor. Selain aturan dasar, maksimal kapasitas 25%, para pengusaha belum diizinkan menghadirkan hiburan live music dan DJ.
“Tidak boleh menampilkan musik hidup dan DJ,” dikutip dari Instagram @dkijakarta, Jumat (13/8).
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi untuk warga yang ingin makan di restoran hingga kafe yaitu satu meja hanya boleh diisi 2 orang. Lalu, waktu makan tetap dibatasi 20 menit.
Yang tak boleh dilupakan, yakni pegawai hingga pengunjung harus sudah divaksin.
