Revisi UU Antiterorisme, BNPT Setara KPK dan BNN

29 Mei 2017 9:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penggeledahan rumah tersangka bom Kampung Melayu (Foto: Antara/Novrian Arbi)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan rumah tersangka bom Kampung Melayu (Foto: Antara/Novrian Arbi)
Pemerintah dan DPR terus menggenjot pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Salah satu pasal yang sudah disepakati adalah penambahan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i alias Romo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menambahkan bab baru yang akan mengatur fungsi kelembagaan untuk menghadapi terorisme.
"Karena disepakati terorisme itu sebagai extraordinary crime, maka penanganan harus extraordinary. Pemerintah dan DPR sepakat bikin bab baru soal kelembagaan," ujar Romo kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5).
Baca juga:
Dalam pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat BNPT harus memiliki peran yang sama dengan KPK atau BNN. Penambahan wewenang yang dimaksud adalah seluruh fungsi koordinasi penanganan terorisme ada di tangan BNPT.
"Korupsi itu extraordinary crime, maka ada KPK. Lalu narkoba juga extraordinary crime, maka ada BNN. Teroris, ada BNPT," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Partai Gerindra Muhammad Syafi'i  (Foto: dpr.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR dari Partai Gerindra Muhammad Syafi'i (Foto: dpr.go.id)
Perbedaan dengan UU antiteorisme yang sekarang, kata dia, BNPT akan mengkoordinasikan seluruh penindakan dan pencegahan yang selama ini dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus 88). Dalam undang-undang saat ini, BNPT hanya melakukan fungsi deradikalisasi dan rehabilitasi.
"Kalau UU yang sekarang, BNPT hanya melakukan kegiatan rehabilitasi, deradikalisasi. Di revisi UU yang baru, berarti fungsi ke depan, BNPT yang akan mengkoordinasikan semuanya. Densus, termasuk BIN dan TNI juga," ujarnya.
Selain fungsi koordinasi, BNPT juga tetap melakukan fungsi lain seperti rehabilitas dan deradikalisasi. "Trauma healing kepada korban juga nantinya akan dilakukan BNPT," ujarnya.
Mengenai anggaran, Romo mengatakan pengaturan tersebut diserahkan kepada Banggar. "Tugas kita sekarang hanya bikin BNPT seperti BNN dan KPK agar penanganannya extraordinary," ujarnya.
ADVERTISEMENT