Rian, Pembunuh Berantai 2 Wanita di Bogor Positif Konsumsi Narkoba

11 Maret 2021 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor, Kamis (11/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor, Kamis (11/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap Muhamad Rian (21) sebagai pelaku pembunuhan berantai yang menghabisi nyawa Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (23). Dari pemeriksaan, terbukti Rian juga mengkonsumsi narkoba
ADVERTISEMENT
"Dan hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Kamis (11/3).
Susatyo mengatakan, narkoba yang digunakan oleh Rian adalah sabu dan inex. Meski menggunakan narkoba, polisi tetap akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait adanya indikasi gangguan kejiwaan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor, Kamis (11/3). Foto: Dok. Istimewa
"Jenis sabu-sabu dan inex. Positif mengunakan narkoba," kata Susatyo.
Polisi juga masih menyelidiki apakah pelaku melakukan pembunuhan di bawah pengaruh narkoba.
"Kami akan juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan, tetapi perbuatan tersangka dilakukan secara sadar. Secara sadar tidak ada diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," jelas Susatyo.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya pada polisi, terungkap bahwa ia mengaku menikmati saat membunuh korban kedua bernama Elya Lisnawati (23).
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 338 dan 380, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.