RK soal Kans Lawan Anies di Jakarta Imbas MK: Makin Banyak Paslon Makin Bagus

20 Agustus 2024 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil tiba dalam Konsolidasi Nasional Cakada PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bacagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil tiba dalam Konsolidasi Nasional Cakada PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bacagub Jakarta Ridwan Kamil menyatakan tidak mau ambil pusing dengan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
RK menilai, jika Pilgub Jakarta diikuti oleh banyak kontestan, hal tersebut justru lebih bagus.
Ia menceritakan pengalamannya mengikuti Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar. Kala itu, jumlah paslon yang bertanding ada banyak.
"Saya kan sudah 2 kali Pilkada, Wali Kota Bandung jumlah pasangannya 8. Waktu di Jawa Barat pasangannya 4," ujar RK kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
Anies Baswedan di Kampung Taman Kota, Kembangan Utara Jakarta Barat, pada Jumat(9/8). Foto: Dok. Istimewa
Bagi RK, pihaknya akan menunggu keputusan resmi apabila peraturan memang sudah berlaku.
"Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya," ucap RK.
Saat ditanya mengenai kans Anies Baswedan dapat maju di Pilgub Jakarta, RK kembali menegaskan jika lebih banyak lawan maka akan lebih bagus.
ADVERTISEMENT
"Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan. Pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung 8 pasang. Pernah 4 pasang, makin banyak makin bagus," pungkasnya.
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan di Acara Perayaan Hari Jadi ke-76 Raja Charles III di Ritz Carlton Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya disesuaikan dengan persentase syarat calon independen.