Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
RK Soal Revisi UU Pilkada Batal Disahkan: Banyak Calon Bagus untuk Demokrasi
23 Agustus 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bakal calon gubernur Jakarta yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil (RK) merespons pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada. Ia mengapresiasi gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Satu saya mengapresiasi masyarakat sipil, mahasiswa, semuanya, dalam mengawal keadilan dalam demokrasi. Saya dulu pernah dalam posisi yang sama, memperjuangkan itu kan. Dan alhamdulillah hasilnya tadi membuat demokrasi jadi lebih baik," kata RK di Kantor DPD Partai Demokrat Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Ridwan Kamil menuturkan imbas putusan tersebut persentase banyaknya calon dalam Pilkada serentak perdana ini makin terbuka lebar.
"Karena makin banyak tempat bukan hanya Jakarta kontestan di seluruh Indonesia yang tidak bisa [mencalonkan] karena keterbatasan persentase, menjadi lebih bisa," ucap dia.
Lebih jauh, RK berharap dengan dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada akan memunculkan banyak calon yang menurutnya bagus untuk demokrasi.
"Sehingga saya berharap di seluruh Indonesia bertebaran calon-calon baru dengan keputusan ini, sehingga bagus buat demokrasi, bagus buat warga, mendapatkan pilihan calon lebih banyak, lebih beragam, satu itu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Mantan gubernur Jawa Barat itu menekankan agar seluruh kontestan patuh dan hormat terhadap hukum negara yang telah diputuskan.
"Kalau sudah diputuskan landasan hukumnya mari kita hormati. Sehingga dengan pasangan saya Pak Suswono dari awal, juga apa pun selama itu dasarnya hukum pasti akan kita taat dan patuhi," pungkasnya.
Peraturan di Pilkada mendatang akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024 terkait dengan ambang batas minimal pencalonan kepala daerah.
Dengan putusan tersebut, parpol memungkinkan memajukan calon kepala daerah sendiri tanpa harus berkoalisi. Imbasnya, ada 8 parpol yang dapat mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi. Hal itu memungkinkan akan memunculkan banyak calon dalam Pilgub Jakarta.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini