RT-RW di Kabupaten Tangerang Diminta Aktif Batasi Mobilitas Warga saat PPKM

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat patroli PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat patroli PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa

Masih tingginya mobilitas masyarakat di tengah aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, membuat Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, meminta peran aktif RT hingga RW untuk mengontrol warganya.

Salah satunya dengan menutup pintu gerbang perumahan atau gang yang ada di lingkungan warga.

Hal ini dilakukan untuk menekan mobilitas serta penyebaran COVID-19, mengingat saat ini varian baru virus tersebut, yakni varian delta, telah masuk ke Indonesia dan dapat menular secara cepat.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya akan meminta petugas Babinsa untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan menutup akses keluar masuk lokasi tempat tinggal, seperti gerbang perumahan atau pintu gang.

embed from external kumparan

"Kita minta nanti setiap RT atau RW-nya bisa kontrol untuk menutup akses keluar masuk warganya, yang tidak ada kepentingan mendesak ya tidak diizinkan. Selain itu, kita juga akan tutup wilayah perbatasan, salah satunya di perbatasan Jatiuwung dengan Pasar Kemis. Aturan tutup akses atau penyekatan ini pun hanya berlaku dari pukul 20.00 malam hingga 04.00 pagi," katanya, Sabtu, (24/7).

Selain itu, dari hasil monitoring bersama pihak satgas COVID-19, masih terdapat beberapa kecamatan yang masuk wilayah hukumnya memiliki angka kasus dan mobilitas yang masih tinggi.

Seperti kawasan Kecamatan Pasar Kemis. Di mana, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, bila masih banyak masyarakat di kawasan tersebut yang tidak mengikuti aturan PPKM. Padahal, kawasan setempat telah mencatat rekor dengan penemuan kasus terbanyak, yakni 420 kasus per minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat patroli PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa

"Padahal sudah jelas, kita tidak melarang mereka jualan atau beraktifitas, hanya saja jam-nya dibatasi hingga pukul 8 malam. Tapi, sampai pukul 11 malam saja, mereka masih berdagang dan berkeliaran di luar rumah," ujarnya.

Makanya, ia pun sangat mendukung adanya penyekatan lebih ketat lagi untuk menekan kegiatan masyarakat yang tidak penting di luar rumah.

"Kita sangat dukung, di sini kita juga terapkan sanksi sita KTP atau SIM, agar mereka jera," ungkapnya.