Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap Selama PPKM Level 3: Putar Balik-Tilang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polda Metro Jaya tengah mengkaji pemberian sanksi tilang bagi pelanggar aturan Ganjil Genap selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta.

Sejauh ini, pengendara yang melanggar aturan tersebut hanya diputarbalikkan.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, aturan sanksi tilang tengah dibahas lebih lanjut. Jika tak ada kendala, rencananya sanksi itu akan diterapkan pada pekan depan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat pengungkapan penangkapan kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

"Kebijakan masih sama kita putar balik kemudian untuk penindakan dengan tilang nanti kita kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8).

kumparan post embed

Namun, lanjut Sambodo, pihaknya bisa saja memberikan sanksi tilang lebih cepat apabila menemukan kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti menerobos Jalan.

"Kita putar balik tapi di mulut jalan tapi kalau kita temukan sudah berada di tengah kawasan mungkin menerobos dan sebagainya bisa saja kita tilang," ujarnya.

"Intinya kami bersama Dishub akan pasang rambu terlebih dahulu dan mensosialisasikan rambu tersebut ke masyarakat dan setelah itu kita akan melaksanakan penindakan deng tilang pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," sambungnya.

embed from external kumparan