Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap Selama PPKM Level 3: Putar Balik-Tilang
ยทwaktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya tengah mengkaji pemberian sanksi tilang bagi pelanggar aturan Ganjil Genap selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta.
Sejauh ini, pengendara yang melanggar aturan tersebut hanya diputarbalikkan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, aturan sanksi tilang tengah dibahas lebih lanjut. Jika tak ada kendala, rencananya sanksi itu akan diterapkan pada pekan depan.
"Kebijakan masih sama kita putar balik kemudian untuk penindakan dengan tilang nanti kita kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya," kata Sambodo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Namun, lanjut Sambodo, pihaknya bisa saja memberikan sanksi tilang lebih cepat apabila menemukan kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti menerobos Jalan.
"Kita putar balik tapi di mulut jalan tapi kalau kita temukan sudah berada di tengah kawasan mungkin menerobos dan sebagainya bisa saja kita tilang," ujarnya.
"Intinya kami bersama Dishub akan pasang rambu terlebih dahulu dan mensosialisasikan rambu tersebut ke masyarakat dan setelah itu kita akan melaksanakan penindakan deng tilang pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu," sambungnya.
