Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Satgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka, Selamatkan 2.194 Korban
20 Juli 2023 17:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satgas TPPO Polri terus memberantas kasus perdagangan orang yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Terkini, ada 829 tersangka yang telah diringkus.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka ini ditangkap berdasarkan 699 laporan polisi yang masuk pada 5 Juni hingga 19 Juli 2023.
Dari ratusan laporan tersebut, Wahyu mengungkapkan, pihaknya juga telah berhasil menyelamatkan ribuan korban perdagangan orang.
"Sampai saat ini sampai dengan tanggal 19 Juli 2023 sudah ada 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Wahyu memastikan, pemberantasan TPPO ini akan terus dikembangkan. Hal ini sebagai bukti nyata pihaknya dalam menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kami juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut membantu kami berperan serta aktif dalam rangka memberantas TPPO ini tadi dengan memberikan informasi-informasi," ucap dia.
Satgas TPPO Polri ini dibentuk atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk memberantas kasus perdagangan orang. Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri.
Setiap Polda juga diwajibkan membentuk Satgas TPPO. Satgas di wilayah ini tetap berada di bawah naungan Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda.