Satpol PP Tutup Permanen RM Cafe Cengkareng

26 Februari 2021 14:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Jakarta Barat menunjukkan berita acara penutupan RM Cafe di Cengkareng, Jumat (26/2). Foto: Devi Nindy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Jakarta Barat menunjukkan berita acara penutupan RM Cafe di Cengkareng, Jumat (26/2). Foto: Devi Nindy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Satpol PP Jakarta Barat menutup secara permanen Raja Murah (RM) Cafe yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2). Penutupan dilakukan karena kafe tersebut melanggar jam operasional selama PSBB.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, penutupan kafe ini dilakukan pukul 09.30 WIB, dengan menempelkan segel tanda tutup permanen, disaksikan perwakilan pemilik usaha dan pembacaan BAP.
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibun Satpol PP Jakarta Barat, Gudmen, saat membacakan BAP.
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). Foto: Devi Nindy/ANTARA
Ia meminta seluruh pemilik usaha di kawasan tersebut untuk mentaati peraturan. BAP kemudian ditandatangani oleh perwakilan pemilik usaha.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe sudah 3 kali melanggar aturan PSBB.
Puncaknya saat terjadi insiden penembakan oleh anggota polisi Bripka Siahaan, yang menewaskan 3 karyawan kafe -- termasuk anggota TNI AD Martinus Sinurat yang bekerja sebagai sekuriti -- dan melukai 1 orang lainnya. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (25/2) pukul 04.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kafe tersebut juga tak memiliki izin terdaftar dari PTSP DKI Jakarta. Dia hanya punya izin usaha mikro di OSS (Online Single Submission).
"Maka sesuai Pergub, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut," ucap Tamo.