Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, penutupan kafe ini dilakukan pukul 09.30 WIB, dengan menempelkan segel tanda tutup permanen, disaksikan perwakilan pemilik usaha dan pembacaan BAP.
"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibun Satpol PP Jakarta Barat, Gudmen, saat membacakan BAP.
Ia meminta seluruh pemilik usaha di kawasan tersebut untuk mentaati peraturan. BAP kemudian ditandatangani oleh perwakilan pemilik usaha.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe sudah 3 kali melanggar aturan PSBB.
Puncaknya saat terjadi insiden penembakan oleh anggota polisi Bripka Siahaan, yang menewaskan 3 karyawan kafe -- termasuk anggota TNI AD Martinus Sinurat yang bekerja sebagai sekuriti -- dan melukai 1 orang lainnya. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (25/2) pukul 04.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kafe tersebut juga tak memiliki izin terdaftar dari PTSP DKI Jakarta. Dia hanya punya izin usaha mikro di OSS (Online Single Submission).
"Maka sesuai Pergub, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut," ucap Tamo.