Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sebelum Gegabah Bersumpah Mubahalah, Ketahuilah Dampaknya
30 Mei 2017 14:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Eggi Sudjana, kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, bersikeras kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan: melakukan chat mesum dengan Firza Husein. Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Budi Gunawan itu mengatakan, Rizieq bahkan telah melakukan sumpah mubahalah.
ADVERTISEMENT
"Bahkan sudah bersumpah mubahalah. Itu dalam Islam sudah sangat keras. Itu kalau Habib Rizieq bohong dia akan dilaknat oleh Allah, tapi siapa yang menuduh Habib Rizieq maka dialah yang dilaknat, azab mubahalah adalah sumpah llah sangat pedih," tegas Eggi, Senin (29/5).
Mubahalah adalah sumpah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 59-60. Ketika itu Rasulullah mendakwahi kaum Nasrani untuk berislam dan menjelaskan bahwa Isa bin Maryam bukanlah anak Tuhan, melainkan seorang nabi.
Mendengar seruan Nabi Muhammad SAW, kaum Nasrani menolak ajakan dan pernyataaan tersebut. Mereka membantahnya dan tetap menyatakan Isa adalah anak Tuhan. Atas peristiwa itulah kemudian Allah SWT memerintahkah Nabi Muhammad SAW untuk melakukan sumpah mubahalah melalui firmannya yang termuat di Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Imam Ahmad mencatat bahwa Ibnu Abbas pernah mengomentari, “Andai ada orang yang berani bermubahalah dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu mereka semua akan pulang, dan semua harta dan keluarganya akan hilang habis.”
Dalam dalil Al-Quran, sumpah mubahalah dianjurkan dalam perselisihan yang berkaitan dengan ketauhidan atau akidah. Sumpah ini cukup diucapkan kedua pihak yang berseteru dengan kalimat yang kurang lebih berbunyi, jika ia bersalah atau berdusta, ia bersedia mendapat laknat dari Allah SWT.
Dalam sumpah mubahalah, yang diucapkan adalah “Demi Allah SWT”, bukan demi nama lain. Selain itu, sumpah harus diucapkan oleh dua pihak yang saling berlawanan, bukan hanya oleh satu pihak.
ADVERTISEMENT
Dampak Mengerikan Sumpah Mubahalah
Salah satu ulama besar, Syekh Tsanaullah Al-Amritsari, pernah melakukan sumpah mubahalah dengan Mirza Ghulam Ahmad, seorang tokoh yang dianggap nabi oleh kaum Ahmadiyah. Sumpah yang diucapkan adalah jika ia bersalah, ia akan meninggal terlebih dulu. Namun waktu membuktikan Mirza Ghulam Ahmad-lah yang meninggal lebih dulu karena terserang kolera.
Sebagaimana pernah tercatat dalam sejarah, dampak sumpah mubahalah memang amat mengerikan. Kematian mengerikan atau kematian yang buruk (su’ul khatimah) bisa dialami orang yang tak jujur atau batil dalam sumpah tersebut.
Dalam kitab Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menulis, “Berdasarkan pengalaman, orang yang melakukan mubahalah di kalangan pembela kebatilan tidak bertahan lebih dari setahun sejak hari mubahalah. Itu pernah saya alami sendiri bersama seorang yang memiliki pemikiran menyimpang, dan dia tidak bertahan hidup lebih dari dua bulan.”
ADVERTISEMENT
Dalam kitab Aun al-Bari, Shiddiq Hasan Khan juga pernah menulis, “Saya mubahalah dengan sebagian mereka dalam masalah akidah tentang sifat Allah. Dan orang yang menyimpang tidak bertahan lebih dari dua bulan, hingga dia mati.”