Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro

25 April 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua BM PAN Pasha Ungu (ka-ki) di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua BM PAN Pasha Ungu (ka-ki) di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid dan tim kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022. Dalam laporan itu, Muannas dkk disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menambahkan, bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk. Namun tak dirinci cuitan apa yang dilaporkan.
Ade Armando bicara soal PIS. Foto: YouTube/CokroTV
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Erlangga memastikan, laporan ini tak ada kaitannya dengan laporan yang dilayangkan pengacara Ade Armando sebelumnya.
"Iya beda dong jangan kaitkan ini tidak kami tidak lapor balik," tutupnya.
Sebelumnya, Eddy sempat berseteru dengan pihak Ade Armando. Dia sempat membuat cuitan soal status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu lantas membuat pihak Ade Armando tak terima. Kuasa hukum Ade kemudian melayangkan somasi kepada Eddy namun tak pernah direspons dengan baik.
Dengan dasar itu kemudian kuasa hukum Ade, Andi Windo melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
ADVERTISEMENT