Selama PPKM Darurat, Permohonan STRP di Jakarta Capai 1,2 Juta

14 Juli 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebijakan diberlakukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah berjalan selama 7 hari pada masa PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan dari tanggal 5 Juli hingga 14 Juli sebanyak 1,2 juta permohonan STRP yang diajukan oleh perusahaan.
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan; 408.685 permohonan STRP ditolak; dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses” ujar Benni dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Setiap perusahaan bisa mengajukan kembali bila STRP sempat ditolak karena alasan administrasi. Ini pula yang membuat data permohonan sangat tinggi.
Sementara, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 5 s.d. 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, mencatat total permohonan STRP sebanyak 136.448 permohonan dengan 119.183 permohonan disetujui.
ADVERTISEMENT
Lalu, 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 16.214 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
"Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau Kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," kata Benni.
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Lonjakan permohonan STRP terjadi pada Selasa (13/7) tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan. Permohonan STRP tersebut mengalami peningkatan 8 kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari sebelumnya.
“Selasa kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari data tersebut, menurutnya, sudah ada 6.477 pemohon STRP yang dilayani dengan baik.
“Tercatat 6.477 pemohon telah terlayani dengan baik terkait permintaan informasi dan penyuluhan seputar STRP DKI Jakarta” katanya.
Berikut data 5 sektor pengajuan permohonan terbanyak dari Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha;
Sektor Keuangan dan Perbankan: 15.074 permohonan
Sektor Makanan dan Minuman: 11.916 permohonan
Sektor Kesehatan: 10.588 permohonan
Sektor Logistik, Transportasi, dan Distribusi: 9.675 permohonan
Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi: 9.450 permohonan
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Berikut rincian data permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak;
Kunjungan duka keluarga: 680 permohonan
Kunjungan keluarga sakit: 553 permohonan
Kepentingan mendesak, Ibu hamil dan persalinan: 288 permohonan
Total: 1.521 permohonan