Serba-serbi Aksi Koboi di Demak: Jadi Tersangka; Ngaku Komisaris PT Kebun Kelapa

22 September 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
zoom-in-whitePerbesar
Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
ADVERTISEMENT
Sunarwan (60) ditetapkan sebagai tersangka usai menembakkan pistol Glock miliknya ke ban mobil pengendara lain di Jalan Pantura Demak-Kudus. Warga Limbangan, Kabupaten Kendal, itu kini ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/9).
Aksi koboi dilakukan Sunarwan pada Kamis (19/9). Ia yang mengendarai mobil Honda BR-V menembakkan pistolnya kepada pengendara mobil Mitsubishi Pajero karena kesal tak bisa menyalip.
Ari mengatakan, Sunarwan akan dijerat Pasal 406 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP. Meski Sunarwan bisa tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pidana penjaranya hanya di bawah 5 tahun, tetapi penyidik tetap menahannya.
"Ya memang ancaman hukuman sesuai dengan aturan KUHP ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi kan Pasal 338 ayat 1 ini kan pengecualian di mana bisa dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas dia.

Pistol Seharusnya untuk Bela Diri

Ilustrasi Glock 17. Foto: Shutter Stock
Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha menyebut, pistol Glock milik Sunarwan merupakan Glock 17 dengan kaliber 32 mm.
ADVERTISEMENT
"Itu kan Glock itu kan peruntukannya macam-macam ada yang buat olahraga, ada yang buat bela diri. Khusus untuk yang dipegang tersangka ini memang peruntukan untuk bela diri makanya kalibernya kecil 32 mm," ujar Ari, Sabtu (22/9).
Ia menjelaskan, warga sipil yang memiliki senjata api harus sudah lolos dalam serangkaian tes, termasuk tes psikologi.
"Seseorang yang megang senjata api sudah lulus tes, hasil psikologi juga baik. Tapi pada saat menjalani kesehariannya harusnya untuk membela diri tapi malah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Itu kan apabila nyawanya terancam," jelas dia.
Untuk itu, polisi juga berencana melakukan assesment terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Hal ini dilakukan apakah kejiwaan tersangka benar benar dalam kondisi stabil karena ia sudah mendapat izin memiliki pistol.
ADVERTISEMENT

Bukan Pensiunan TNI-Polri

Sunarwan, pemobil BR-V yang tembak Pajero di Demak, Kamis (19/9/2024). Foto: Polres Demak
Sunarwan mengaku sebagai seorang komisaris di PT Kebun Kelapa. Namun polisi belum bisa memastikan keabsahan identitas tersebut.
"Kalau keterangannya sesuai yang ada di identitas pribadi yang bersangkutan mengaku sebagai komisaris PT Kebun Kelapa. Cuma saya sampai sekarang juga belum tahu perusahaan itu di mana, apakah betul ada, saya belum lihat. Maksudnya administrasinya terkait status yang bersangkutan," ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/9).
Ari juga memastikan, tersangka merupakan warga sipil. Ia bukan anggota atau purnawirawan TNI Polri.
"Bukan Polri bukan TNI, bukan purnawirawan juga murni sipil," jelas dia.