Serba-serbi Perwira TNI AL Dituding Minta Rp 5 M untuk Lepas Kapal Asing

TNI AL diterpa isu dugaan adanya perwira yang meminta bayaran sejumlah uang untuk membebaskan kapal asing yang ditahan oleh mereka. Perwira itu disebut meminta bayaran sebesar USD 375.000 atau setara Rp 5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker yang mereka tahan.
Dikutip dari Reuters, Jumat (10/6), kapal tanker yang ditahan membawa muatan bahan bakar. Kapal itu ditahan pada 30 Mei karena dituding berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Kapal yang ditahan adalah Nord Joy.
"Perwira angkatan laut Indonesia telah meminta USD 375.000 untuk melepaskan kapal tanker muatan bahan bakar yang ditahan minggu lalu," kata dua orang yang terlibat dalam negosiasi itu.
TNI AL Membantah
TNI AL membantah dugaan perwira meminta uang sebesar USD 375.000 atau setara Rp 5,4 miliar guna membebaskan kapal tanker bahan bakar berbendera Panama, Nord Joy.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, mengatakan hingga kini pihaknya tak menemukan adanya indikasi permintaan uang tersebut.
"Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu (meminta uang pelepasan kapal)," ujar Julius saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).
Julius memastikan pihaknya secara serius mendorong percepatan penanganan proses hukum kapal tanker asing tersebut ke kejaksaan. Langkah itu dilakukan agar pemilik kapal mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
TNI AL Minta Nama Perwira yang Meminta Uang Pembebasan Kapal
TNI AL menanggapi tudingan soal adanya perwira yang meminta Rp 5,4 miliar untuk melepas kapal tanker Nord Joy yang sedang ditahan. TNI AL menantang pihak yang menuding itu, untuk memberikan nama perwira agar dapat diproses.
"Jika pihak pelapor menyatakan ada (perwira minta uang), mohon info nama anggota tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono, saat dihubungi, Jumat (10/6).
Julius mengatakan, TNI AL juga tidak akan segan menempuh jalur hukum bila pihak yang menuding tidak punya bukti.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tambah Julius.
