Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sering Banget Mobil Pakai Sirine dan Rotator Lewat di Jalan, ini Aturannya
12 Mei 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial sebuah ambulans dihalangi oleh sedan Mercy di Tol Tangerang. Mercy tersebut tak memberikan jalan bagi ambulans yang tengah membawa ibu hamil yang akan melahirkan.
ADVERTISEMENT
Padahal ambulans tersebut sudah membunyikan sirine dan rotator agar diberikan jalan untuk mendahului. Alhasil, terjadilah saling senggol berujung cekcok.
Ada juga kasus komunitas Toyota Fortuner yang sedang melakukan touring sambil dikawal polisi. Rombongan itu mengunggah aktivitasnya di media sosial hingga menimbulkan reaksi masyarakat.
Pasalnya, rombongan Fortuner tersebut menggunakan sirine dan rotator di kendaraannya. Padahal kendaraan yang mereka gunakan hanyalah kendaraan pribadi.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan sirine dan rotator di jalan raya?
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, sirine, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang mendapatkan hak.
Kendaraan tersebut antara lain;
ADVERTISEMENT
Di Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan, kendaraan-kendaraan yang memiliki hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, atau membunyikan sirine.
Jadi, sudah jelas aturannya bahwa kendaraan pribadi yang tak mendapatkan keistimewaan seperti aturan di atas, tak diperbolehkan menggunakan sirine atau rotator untuk kondisi apa pun.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo
Selain penggunaan sirine dan rotator, ada baiknya kita memahami aturan penggunaan lampu isyarat atau strobo. Menurut Pasal 59 Ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa aturan yang perlu dipahami terkait penggunaan strobo ini;
ADVERTISEMENT