Siapa Penantang Gibran Rakabuming di Pilkada Solo?

18 November 2019 6:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan usai menyambangi kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan usai menyambangi kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (24/10). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak punya pengalaman di politik dan pemerintahan, tak menyurutkan langkah Putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi bakal calon wali kota lewat Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Meski ditolak DPC PDIP, Gibran lompat meminta restu DPP PDIP dengan menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Jalan pencalonan pun terbuka, meski pengusaha muda itu harus mengikuti serangkaian tahap seleksi di partai.
Spanduk Gibran ramaikan Pilwalkot Solo dicabut. Foto: kumparan
Lalu, siapa penantang Gibran di Pilkada Solo?
Sebelum bicara penantang Gibran, penting mengetahui syarat parpol bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Solo. Dalam UU Pilkada, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah di Pileg DPRD.
Di Solo ada 45 kursi. Artinya parpol atau koalisi parpol harus memenuhi minimal 9 kursi untuk mengusung pasangan calon. Ternyata, hanya PDIP yang bisa mengusung calon tanpa koalisi. Rinciannya, PDIP 30 kursi, PKS 5 kursi, Gerindra 3 kursi, PAN 3 kursi, Golkar 3 kursi, PSI 1 kursi.
ADVERTISEMENT
Ketua DPC PDIP Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menutup peluang Gibran diusung partainya karena alasan terlambat mengembalikan formulir. PDIP Solo lalu merekomendasikan kader lain yaitu pasangan calon Purnomo dan Teguh. Purnomo adalah Wakil Wali Kota Surakarta 2015-2020 dan Teguh Ketua DPRD Surakarta 2014-2019.
Bakal pasangan calon Purnomo-Teguh di Pilkada Solo. Foto: Dok. Istimewa
Nah, selain spanduk Gibran, hanya ada alat kampanye milik Purnomo-Teguh yang muncul di Solo sejauh ini.
Gara-gara DPC Solo merekomendasikan Purnomo-Teguh, Gibran lompat meminta restu dari DPD dan DPP PDIP, bahkan menemui Megawati Soekarnoputri.
Bagaimana dengan partai lain?
Golkar, PAN, PSI, PKS memberi sinyal mendukung Gibran maju dari PDIP di Pilkada Solo. Sementara Gerindra pemilik 3 kursi, mendukung Purnomo-Teguh jika pasangan ini maju di jalur independen.
ADVERTISEMENT
Artinya dukungan parpol nyaris hanya untuk Gibran, tidak ada pasangan calon lain. Bagaimana dengan jalur independen atau perseorangan?
KPU Solo sudah menetapkan jumlah dukungan paling 35.870 orang yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP. Dukungan itu paling sedikit tersebar di 3 dari 5 kecamatan di Solo.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengungkap sudah ada 4 orang/kelompok yang datang ke KPU untuk konsultasi soal pencalonan di Pilkada.
"Dari Pospera, Henri Indraguna, Jaringan Tikus Pithi, dan komunitas seniman," ucap Nurul kepada kumparan, Minggu (17/11).
Soal kepastian apakah mereka akan mencalonkan diri di Pilkada Solo menantang Gibran? Belum diketahui. Dalam tahapan Pilkada, KPU baru akan menerima dokumen syarat dukungan pasangan calon independen pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Calon Tunggal
Besarnya dukungan untuk Gibran maju di Pilkada Solo, memicu spekulasi soal Pilkada Solo diikuti satu pasangan calon alias pasangan calon tunggal, yaitu Gibran dengan wakilnya yang belum diketahui.
Pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada. Pada Pilkada Serentak 2018, bahkan ada 16 pasangan calon tunggal di seluruh Indonesia. Pilkada Serentak tahun 2020 diikuti 270 daerah.
Pasangan Calon Tunggal di Pilkada. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Saat pemungutan suara, pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong atau kolom kosong. Lantaran di surat suara kolom sebelahnya kosong tidak ada penampakan apa pun.
Surat Suara Pilwalkot Tangerang Foto: Antara/Muhamad Iqbal
Jika pasangan calon tunggal kalah, maka pilkada akan ditunda ke pilkada terdekat selanjutnya tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan kekuasaan, Kemendagri akan menunjuk seorang penjabat (Pj) untuk memimpin pemerintahan daerah sampai ada kepala daerah hasil pilkada.
ADVERTISEMENT
Lalu, siapakah yang akan menantang Gibran?