Skema Baru Pengendalian Mobilitas Jakarta: Ganjil Genap hingga Patroli Kawasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya mengubah skema pengendalian mobilitas seiring dilonggarkannya sejumlah aturan PPKM Level 4. Terdapat 3 point penting skema baru pengendalian mobilitas di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, skema tersebut yakni dihapusnya 100 titik penyekatan, patroli 24 jam di 20 titik keramaian, hingga pengendalian mobilitas bersifat situasional.

kumparan post embed

“Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu. Pengendalian mobilitas kawasan dengan menggunakan sistem patroli. Pengendalian mobilitas sistem rekayasa lalu lintas.” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Berikut skema baru pengendalian mobilitas di Jakarta selama PPKM Level 4:

  1. Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap: dilaksanakan pada 8 ruas jalan seperti Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Pembatasan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 - 20.00 WIB mulai 12 Agustus.

  2. Pengendalian mobilitas kawasan sistem patroli ada 20 kawasan yang akan dikendalikan selama 24 jam. Petugas akan menjalankan operasi yustisi. Berikut daftar 20 jalan yang diawasi yakni: Jl Sudirman Thamrin, Jalan Sabang, Jl Pulungan, Jl Asia-Afrika sampai tanjakan lapangan tembak sampai Gerbang Pemuda, kawasan Banjir Kanal Timur, Kota Tua, Kepala Gading, Kemang, Kemayoran khususnya masjid Al Akbar, Sunter, Jatinegara, Pintu Satu Taman Mini, PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jl Mayjen Sutoyo (Cawang-PGC), Otista Dewi Sartika, Warung Buncit Prapatan, dan Ciledug Raya.

  3. Pengendalian mobilitas dengan kawasan rekayasa lalu lintas. Bila terjadi kepadatan lalu lintas dan kerumunan masyarakat yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan. Contoh keramaian di Pasar Tanah Abang yang secara tiba-tiba bisa dilakukan pengendalian mobilitas seperti menutup jalan dan mengalihkan jalan. Skema ini bersifat situasional.

embed from external kumparan