Tak Ada Lagi Penyekatan di 100 Titik di Jakarta, Diganti Ganjil Genap di 8 Jalan
·waktu baca 1 menit

Pemprov DKI, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya menggelar pertemuan membahas PPKM Level 4 di Jakarta. Salah satu yang dibahas terkait titik pos penyekatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya akan menghapus 100 titik penyekatan yang selama ini digunakan. Mereka menggantinya menjadi 8 titik.
“Di 8 ruas jalan ini mulai 12 Agustus, hari Kamis akan kita berlakukan uji coba sistem ganjil genap,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Sambodo menuturkan, pemberlakukan aturan tersebut mengacu pada SK Kadishub DKI Nomor 320 tahun 2021 tertanggal 10 Agustus. Selain itu, juga mengacu pada aturan PPKM Level 4 yang mulai longgar.
Sambodo menambahkan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Sedangkan roda dua wajib membawa STR untuk melintasi pos penyekatan.
“STR tetap jadi syarat tapi tak lagi melaksanakan 100 titik tapi di 8 titik. Kalau berhasil maka bisa saja selama PPKM Level 4 akan menambah kawasan lain dengan sistem ganjil genap,” ujar Sambodo.
Berikut daftar 8 titik ruas jalan yang jadi pos penyekatan:
Jalan Sudirman,
Jalan MH Thamrin,
Jalan Merdeka Barat,
Jalan Majapahit,
Jalan Gajah Mada,
Jalan Hayam Wuruk,
Jalan Pintu Besar Selatan, dan
Jalan Gatot Subroto.
