Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sosok Henry Yoso: Dari KM 50 Kini Bela Irjen Teddy-Brigjen Hendra Kurniawan
18 Oktober 2022 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Henry akan membela Irjen Teddy Minahasa , eks Kapolda Sumatera Barat, yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba.
Ia juga akan membela Brigjen Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Ketiganya merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir Yosua Hutabarat.
Lantas bagaimana sepak terjang Henry Yosodiningrat?
H. KRH. Henry Yosodiningrat tak hanya dikenal sebagai advokat. Pria kelahiran Krui, Lampung, 1 April 1954 tersebut juga merupakan politisi dan pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2014-2019.
Henry juga dikenal sebagai pendiri dan ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat. Berdiri pada tahun 1999, GRANAT merupakan organisasi nirlaba yang berperan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Wikipedianya, Henry Yoso merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1981. Sebagai keturunan dari generasi ke-13 Sai Batin marga Pugung Penengahan, Henry diberi gelar Kapitan Mahkota Raja ketika ia menikah dengan Rr. Soeltiana Endang Moerniningsih.
Di zaman orde baru, Henry Yoso pernah mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang bergerak untuk menegakkan hak-hak politik PDI (sekarang PDIP). Ia memang dikenal sudah berkecimpung di dunia hukum sejak bangku sekolah hingga saat ini.
Di tahun 2007 Henry Yoso menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga bertugas sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Pendapatnya dijadikan acuan oleh hakim MK untuk memberikan hukuman mati kepada pengedar narkotika.
Tangani Kasus Susno Duadji Hingga KM 50
Puluhan tahun menjadi pengacara, Henry Yosodiningrat sudah menangani sejumlah kasus yang melibatkan orang-orang penting.
Tahun 2010 ia pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, yang terjerat kasus pelanggaran kode etik, karena menuding 2 jenderal melakukan penggelapan pajak hingga Rp 25 miliar.
Ia juga menjadi kuasa hukum untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bulan Maret 2022 lalu.