Status Hukum Adhyaksa Dault Usai Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Penipuan

10 September 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adhyaksa Dault di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Prasetio Edi, Jakarta Pusat, Senin (01/07). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adhyaksa Dault di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Prasetio Edi, Jakarta Pusat, Senin (01/07). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Adhyaksa Dault, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 16 Maret 2021. Adhyaksa yang juga pernah menjabat Menpora itu dilaporkan terkait dugaan penipuan.
ADVERTISEMENT
Penyidik Bareskrim juga sudah memeriksa Adhyaksa Dault. Lalu bagaimana status hukumnya sekarang?
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, status kasus tersebut masih penyelidikan. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam laporan tersebut.
“Masih penyelidikan,” kata Andi kepada kumparan, Jumat (10/9).
Andi menyebut, pemeriksaan Adhyaksa Dault dilakukan secara virtual oleh penyidik kemarin, Kamis (9/9).
“Diperiksa secara virtual,” ujar Andi.
Adhyaksa Dault menjabat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka pada 2013-2018. Dia juga pernah menjabat sebagai Menpora pada 2004-2009.
Adhyaksa dilaporkan oleh seseorang pada 16 Maret 2021. Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim.
Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi pada 2018 saat Adhyaksa masih menjadi Ketua Kwartir Nasional.