Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Suara Bintang Emon Demo di DPR: Pemerintah Jangan Plin-plan
22 Agustus 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau dikenal dengan nama Bintang Emon ikut demonstrasi di depan DPR bersama sejumlah komika lainnya.
ADVERTISEMENT
Bintang yang mengenakan kaus hitam dan ikat di kepala, menyuarakan kegelisahannya bukan lagi di panggung dan media sosial, tapi turun ikut demo di DPR.
Ada beberapa hal yang dia sampaikan dan suarakan saat demo di DPR itu. Di antaranya adalah meminta pemerintah tidak plin-plan dan ingin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada diberlakukan seperti sebelum di revisi di RUU Pilkada.
"Ya semoga tetap diberlakukan seperti putusan MK yang sebelumnya yang diharapkan orang sebagian yang hadir di sini pemerintah jangan plin-plan dalam menyikapi putusan MA yang dirasa menguntungkan untuk sebagian pihak," kata Bintang Emon di depan DPR, Kamis (22/8).
"Mengambil keputusan disetujui dilaksanakan dirasa tidak cocok justru diacak-acak. Saya cuma minta keadilan bersikap," lanjut Bintang Emon.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan di beberapa titik di Jakarta. Demonstrasi bergulir menyusul revisi superkilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK — satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.
Massa aksi terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya adalah komedian Cing Abdel, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Arie Kriting terlihat di depan DPR.
Mereka bahkan membawa poster 'Agak Laen' berwarna merah. Abdur, Rigen dan Cing Abdel terlihat mengenakan kaca mata hitam di depan DPR.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini