Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Supratman Jawab Isu Jadi Menkum HAM untuk Golkan RUU TNI/Polri
19 Agustus 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Supratman Andi Agtas secara resmi dilantik jadi Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden Joko Widodo. Supratman menggantikan posisi Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Saat ini, masih ada beberapa Revisi Undang-undang strategis yang masih dalam pembahasan. Salah satunya adalah revisi Undang-undang TNI/Polri.
Supratman membantah bahwa dipilihnya menjadi Menkumham itu adalah agar RUU tersebut lolos tanpa hambatan. Ia menyebut, RUU tersebut adalah kewenangan dari Kemenko Polhukam.
“Gak ada kaitan dengan itu, kalau itu kan tanpa sekarang itu bukan kumham, lebih sektornya Undang-undang TNI/Polri kan Kemenko Polhukam, gak ada kaitannya,” kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).
Ia mengatakan, RUU tersebut adalah inisiatif DPR, saat ini RUU berada di pemerintah untuk disusun daftar inventaris masalah (DIM).
“Dulu saya yang memimpin persidangannya untuk usul inisiatif, sekarang kan ada di pemerintah, nanti kami akan koordinasi dengan menko polhukam untuk melihat apakah DIM-nya selesai apa tidak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pro dan Kontra Jabatan Sipil
Pasal yang diubah dan disorot di revisi UU TNI adalah pasal 47 terkait prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2). Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.
Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit. Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
ADVERTISEMENT
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
Hari ini Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinetnya di Istana Negara pukul 09.30 WIB. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pun mengungkapkan daftar menteri yang direshuffle Jokowi, yaitu ada Yasona Laoly & Arifin Tasrif.
Updated 19 Agustus 2024, 20:29 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini