Teka-Teki Amplop Berisi Uang di Brankas Pejabat BPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rochmadi Saptogiri  (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Saptogiri (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Uang yang diduga sebagai suap itu diberikan dalam dua tahap, yakni sebelum dan setelah pemberian WTP.

Baca juga: BPK: Dapatkan Opini WTP Bukan Sesuatu yang Mudah

Namun, penyidik KPK turut menemukan adanya uang lain pada saat menggeledah ruangan Rochmadi, yakni Rp 1,145 miliar dan 3.000 dolar AS. Uang yang ditemukan di dalam brankas di ruangan Rochmadi bahkan sebagian sudah dimasukan ke dalam sejumlah amplop.

Baca juga: KPK Juga Sita Uang Rp 1,1 Miliar dari Auditor BPK

OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Uang itu kemudian turut disita penyidik karena diduga terkait dengan tindak pidana. Diduga uang itu masih satu kesatuan dengan pemberian sebesar Rp 24 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito.

"Kami temukan awalnya Rp 40 juta, lalu di ruang RS baru kami temukan Rp 1,145 miliar, diduga sebelumnya ada transaksi Rp 200 juta. Tentu yang akan kami lihat apakah Rp 200 juta itu sudah termasuk atau include dalam RP 1,145 miliar ini dan kemudian sisanya itu terkait dengan apa saja. Itu yang didalami oleh penyidik, itu masih proses lagi termasuk 3.000 dolar AS itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Terkait uang-uang tersebut, penyidik juga sedang mengusut sumber uang yang berada di brankas Rochmadi itu. Apakah uang tersebut masih terkait pemberian opini WTP Kementerian Desa atau justru terkait hal lain.

"Jadi ada sebagian yang sudah diduga terkait dengan audit atau pemberian opini WTP ini, sisanya yang lain akan kami dalami, nanti akan kami lihat asal usul uang tersebut," ujar Febri.

Baca juga: Harga Opini WTP Kemendes: Rp 240 Juta

Ali Sadli (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ali Sadli (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak penerima suap lainnya selain Rochmadi dan Ali. Salah satunya adalah dengan menelusuri proses pengambilan keputusan WTP kepada Kementerian Desa.

"Tentu kami akan melakukan pemeriksaan bagaimana proses pengambilan keputusan opini tersebut, tentu itu akan kami lihat. Apakah misalnya sebenarnya memang ada persoalan, tapi kemudian menjadi WTP karena adanya pemberian uang 'perhatian'. Atau sebaliknya, misalnya pemberian uang 'perhatian' ini dalam kasus-kasus yang lain misalnya menjadi uang terima kasih atau sejenisnya, itu kan perlu kami lihat dalam proses pemeriksaan nanti," tukas Febri.

Baca juga: Kemendes Tak Seharusnya Dapat Opini WTP

Sugito (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sugito (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus jual beli opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Empat tersangka itu yakni dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sedangkan dari pihak Kemendes adalah Irjen Kemendes Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo. Diduga, suap kepada auditor BPK itu bertujuan agar Kemendes mendapatkan opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016.